Wow!!! Beraksi Kembali Gudang BBM yang diduga ilegal sempat terbakar di Wilkum Lembak beraktivitas kembali
Muara Enim, Lembak
Media Online Cerita Jurnalist
Masih ingat gudang yang dahulu pernah terbakar, kini beraktivitas kembali, yang mana gudang tersebut diduga beraktivitas untuk mengoplos, menampung, serta diduga didistribusikan ke beberapa perusahaan dengan harapan mendapat keuntungan yang lebih besar,
Namun dengan adanya informasi yang didapat dari salah satu Nara sumber bahwa itu sebenarnya milik "IZ K" terkadang disapa dengan nama panggilan "ICN" Alias "RB" Yang mana nama tersebut merupakan dimiliki satu orang, dan diduga "IZ K" ini merupakan salah satu warga kota Palembang yang di wilayah Sukarami
Menurut keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa "IZ K " ini diduga sudah lama bergelut didunia perminyakan ilegal, dan diduga salah satu pemain terbesar yang belum pernah tercium maupun terjerat secara pidana,
Dan juga ia menjelaskan, bahwa "IZ K" ini bila di konfirmasi oleh pihak media maka dia berkata keras dan kasar, seolah olah diduga ada yang membeckup dengan kuat dibelakang bisnis gelapnya ini
Dan awak media juga mengkonfirmasi salah warga sekitar yang sedang melintas dan tidak mau menyebutkan namanya yang berada di dekat gudang BBM yang diduga ilegal itu dan ia mengungkapkan kepada awak media bahwa tolong pak kami ni ketakutan klo ado gudang minyak di dusun kami ini, klo meledak lagi pak, jadilah kemaren gudang ini tebakar pak, rasonyo jantungan akun pak ngeliatnya, pacak abis pak kami sedusun ini jadi babi panggang pak, tapi jangan diomongke pak kalo aku ngasih tau, pak, kagek kami di kapaknyo pak, ujar Nara sumber
Dan dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi pihak APH setempat tentang keberadaan gudang yang didugakan itu, terkait adanya keluhan masyarakat desa Lembak
Dan menurut dari UU Penampungan Migas ilegal, seperti kegiatan penambangan minyak tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
UU No. 22 Tahun 2001:
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yang dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar.